PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Edward Candra, M.H., secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Kepegawaian yang dihadiri oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumsel dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dari 17 kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.
Acara yang digelar di Ballroom Hotel Beston Palembang pada hari Selasa ini berlangsung dalam suasana penuh antusiasme dan dihadiri oleh sekitar 200 peserta.
Dalam sambutannya, Sekda Edward Candra menyampaikan harapannya agar Rakor ini menjadi ajang yang bermanfaat, bukan hanya sebagai sarana komunikasi tetapi juga untuk memperkuat kerja sama antar instansi kepegawaian di Provinsi Sumatera Selatan.
"Melalui Rakor ini, kita dapat mempererat tali silaturahmi di antara para pengelola kepegawaian. Selain itu, ini juga bisa menjadi forum komunikasi yang baik dalam mendapatkan berbagai informasi penting dan strategis yang terkait dengan bidang kepegawaian," ujarnya.
BACA JUGA:Sekda Sumsel Edward Candra Buka Sosialisasi Program PT Taspen Bagi Kalangan ASN Pemprov Sumsel
Edward menegaskan bahwa Rakor tersebut membahas berbagai hal penting, termasuk koordinasi terkait manajemen kepegawaian di berbagai instansi.
Salah satu topik utama yang dibahas adalah strategi untuk meningkatkan kualitas manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan sistem merit.
Hal ini dilakukan guna menciptakan ASN yang cerdas dan tanggap terhadap perubahan, atau dikenal dengan istilah Smart ASN.
Sistem merit menjadi sorotan utama dalam Rakor ini, terutama karena terkait erat dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
BACA JUGA:Sekda Sumsel Edward Candra Dorong Percepatan Penurunan Stunting di Program Bangga Kencana
BACA JUGA:Sekda Sumsel Jadi Irup HUT UU Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Bacakan Pidato Menteri ATR/BPN RI
Edward menilai bahwa dengan diberlakukannya undang-undang tersebut, penting bagi setiap instansi untuk memiliki pemahaman yang seragam mengenai prinsip-prinsip dan penerapannya dalam manajemen kepegawaian.
"Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, sistem merit adalah penyelenggaraan sistem manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi. Ini artinya pengelolaan SDM dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang," jelas Edward.
Sistem merit ini, lanjut Edward, memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan proses rekrutmen, penilaian, promosi, hingga pemberian kompensasi yang berbasis pada kompetensi dan kinerja pegawai.