Dua Terdakwa Pembunuhan di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur OKI Terancam Hukuman Mati

Selasa 22-10-2024,15:56 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Membuat korban mengalami luka bacok di bagian belakang kepalanya lalu membuat korban meninggal dunia. Tetapi untuk milik korban masih ada di TKP.

BACA JUGA:Jaksa Nyatakan Banding Atas Vonis Pidana Pelaku ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang

BACA JUGA:Lolos Pidana Mati, Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Macan Lindungan Dihukum 20 Tahun Penjara

Atas peristiwa itu korban sempat dibawa ke Klinik Tsuraya. Tetapi nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia. 

Rupanya, perbuatan kedua terdakwa ini terjadi kepada korban dengan motif sakit hati karena sering ditagih hutang oleh korban Agus Toni yang merupakan pemilik toko bangunan.

Dimana hutang tersangka ini kepada korban senilai Rp200 juta. Uang hutangan dari korban ini digunakan untuk membangun rumah. 

Sebelumnya, kejadian yang menimpa korban ini diduga kasus begal. Dimana korban meninggal dunia bersimbah darah. Tetapi barang material yang diantarkan oleh korban tidak hilang. 

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di Kertapati Palembang Diamankan Polisi dari Amuk Massa, Ditenggarai Karena Hal Ini

BACA JUGA:Suami Tega Cabut Selang Oksigen Istri Saat Sekarat, Diduga Ingin Tutupi Kasus KDRT Malah Jadi Pembunuhan

Namun Polres OKI berhasil menangkap kedua terdakwa. Rupanya terdakwa ini telah berencana untuk melakukan pembunuhan satu hari sebelum kejadian terhadap korban.

Satu hari sebelum peristiwa pembunuhan itu terdakwa Alim undang Puguh untuk ke rumahnya karena ada hajatan di rumahnya. Kemudian Alim menyampaikan sakit hatinya kepada korban. 

Disampaikan Alim bahwa awal kerjasama ditagih korban hutang oleh korban sehingga kesal. Kekesalan tersangka Alim disampaikan ke Puguh sehingga berencana untuk membunuh korban. 

Akhirnya rencana tersangka terjadi kepada korban di pada Selasa 2 Juli 2024 disaat itu korban hendak menghantarkan material bangunan yang dipesan orang. 

BACA JUGA:Lolos Hukuman Mati, Otak Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Divonis 10 Tahun Penjara

BACA JUGA:Hakim Jatuhi 3 ABH Kasus Pembunuhan Siswi SMP dengan Pembinaan di LPKS Dharmapala Selama 1 Tahun

"Aksi kedua terdakwa ini dilakukan bersama dengan cara menghadang korban menggunakan sepeda motor trail," kata Jaksa. 

Kategori :