KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Perkara pembunuhan yang terjadi di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada awal Juli 2024 lalu, kini mulai dilakukan persidangan.
Dua terdakwa Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27) di Pengadilan Negeri Kayuagung menjalani sidang perdana, Selasa 21 Oktober 2024.
Pada persidangan itu, kedua terdakwa didampingi oleh penasihat hukum dari Posbakum PN Kayuagung, Noviyanto SH.
Terungkap didalam persidangan, dengan Majelis hakim diketuai Eva Rahmawati SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septianie SH, kedua terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
BACA JUGA:Babak Baru Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP, Jaksa Resmi Ajukan Berkas Memori Banding
BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kertapati Palembang Diwarnai Kericuhan, Tersinggung Ucapan Korban
Dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Purnomo SH, dalam surat dakwaan, kedua terdakwa dengan berkas berbeda ini didakwa dalam Pasal 340 Kuhp jo 55, Pasal 338 Kuhp jo 55. Juga Pasal 339 jo 55 Kuhp dan Pasal 365 ayat (3) Kuhp.
Terungkap dalam persidangan perbuatan kedua terdakwa terjadi Selasa 2 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB dengan korbannya H Agus Toni.
Dimana korban setelah mengalami luka bacok di bagian belakang kepala hingga meninggal dunia.
Korban ini mengalami aksi kejahatan diduga dibegal di jalan poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten OKI.
Pada peristiwa itu korban melintasi di tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengendarai mobil pick up Toyota Hilux single cabin warna hitam.
Dimana korban membawa bahan material bangunan dimasukkan dalam mobil yang hendak dihantarkan ke pembeli.
Pada saat di lokasi bahwa korban ini di SP5 Desa Balian Makmur mengalami kejadian yaitu dihadang oleh pelaku dan membacok korban.