Hati-Hati! Kesalahan Fatal Peserta Tes SKD CPNS Kemenkumham Sumsel yang Harus Dihindari!

Senin 21-10-2024,06:11 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebanyak 22.069 peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) diminta untuk memahami dengan baik ketentuan pelaksanaan SKD.

Hal ini disampaikan oleh Rahmi Widhiyanti, Ketua Panitia Seleksi CPNS Kemenkumham Sumsel, pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Menurut Rahmi, masih banyak peserta yang melakukan kesalahan yang berakibat pada ketidakcocokan mereka untuk mengikuti ujian, yang berlangsung di Rambang Semesta Ballroom.

Dari pemantauan yang dilakukan di lapangan, terdapat beberapa kesalahan yang sering kali dilakukan oleh peserta.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Pantau Kepatuhan Bisnis dan HAM, 3 Perusahaan di Sumsel Jadi Fokus Utama

BACA JUGA:SKD CPNS Dimulai! Ribuan Pelamar Kemenkumham Sumsel Adu Skor CAT

Salah satu kesalahan paling umum adalah ketidakpatuhan dalam penggunaan seragam. Rahmi menegaskan bahwa peserta diwajibkan untuk mengenakan seragam yang sesuai dengan ketentuan, yaitu celana berwarna hitam gelap, kemeja putih berlengan pendek, serta sepatu yang berwarna hitam polos.

Namun, masih ada peserta yang mengenakan celana dan sepatu dengan warna yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mereka tidak diizinkan untuk mengikuti ujian.

Kesalahan lain yang ditemukan adalah kurangnya kelengkapan dokumen identitas. Rahmi menyatakan bahwa ada peserta yang tidak membawa identitas kependudukan (e-KTP) asli.

Berdasarkan ketentuan, peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Siap Wujudkan Kinerja Optimal dengan Konsep TWT dan Target Anggaran 2024

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dorong Pengakuan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Unggulan Kabupaten Ogan Ilir

Lebih lanjut, Rahmi menyoroti kesalahan fatal yang sering dilakukan peserta, yakni datang terlambat. Peserta yang datang melebihi waktu ujian tidak akan menerima nomor identifikasi pribadi atau PIN registrasi, yang sangat penting untuk masuk ke ruang ujian.

“Pemberian PIN registrasi pada sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai. Bagi peserta yang terlambat dari jadwal seleksi, mereka tidak akan mendapatkan PIN registrasi dan tidak diperbolehkan masuk ke ruang ujian untuk mengikuti SKD CPNS 2024. Dengan demikian, secara otomatis mereka dianggap gugur,” jelas Rahmi.

Masa pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumham Sumsel berlangsung dari tanggal 19 Oktober hingga 1 November 2024. Selama periode tersebut, panitia telah membagi peserta menjadi 51 sesi tes.

Kategori :