- Bukti dukung pindah memilih ini bisa berupa surat tugas, surat keterangan sedang kuliah, dan lainnya.
- Apabila seluruh dokumen sudah lengkap, KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang bisa menampung hak suara.
- Status akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Ingatkan Personel Polri untuk Netral pada Pilkada Serentak 2024
- Selanjutnya, KPU akan memberikan bukti berupa formulir A5 Pindah Memilih.