SUMEKS.CO - Daftar pemilih yang bisa mengajukan pindah Tempat Pengambilan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pilkada 2024 bakal dilaksanakan pada 27 November. Bagi pemilih yang berada diluar daerah domisili masih bisa tetap bisa untuk mencoblos.
Kendati demikian, bagi pemilih yang ingin mencoblos diluar domisili perlu melakukan pengajuan.
Ada beberapa daftar pemilih yang bisa mengajukan pindah TPS Pilkada 2024 untuk melakukan pencoblosan.
Daftar pemilih yang bisa mengajukan pindah Tempat Pengambilan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.--
BACA JUGA:3 Ruko Gudang Logistik KPU Kota Lubuklinggau Hangus Terbakar, Logistik Pilkada Serentak Aman?
BACA JUGA:3 Kabupaten/Kota di Sumsel Terima Surat Suara Pilkada 2024, 14 Lainnya Masih Tunggu Distribusi
Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat mengajukan pindah TPS saat Pilkada 2024.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut daftar pemilih yang bisa mengajukan pindah TPS Pilkada 2024.
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
BACA JUGA:Gencar Laksanakan Cooling System, Jelang Pilkada Serentak 2024 di Banyuasin
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
4. Menjalani rehabilitasi narkoba