Korban Kasus Penganiyaan Tak Puas, Giliran Kapolsek Talang Kelapa Dipropamkan

Jumat 18-10-2024,13:10 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

"Yang artinya dari membuat laporan sampai korban diperiksa, sampai kini tidak ada tindaklanjutnya," tambahya. 

Dia mengungkapkan lagi, dari pengakuan kliennya, pasca menjalani pemeriksaan tak ada satupun saksi yang diperiksa oleh oknum penyidik Polsek Talang Kelapa. 

Laporan korban ke Bid Propam secara resmi diterima dengan nomor laporan STTP/172-DIL/X/2024/YANDUAN tertanggal 4 Oktober 2024.

BACA JUGA:Dugaan Salah Tangkap, Oknum Polsek Rambang Dangku Dilaporkan Petani Asal PALI ke Propam Polda Sumsel

BACA JUGA:Sedih Facebook Berisi Status Pegi Setiawan Menunjukan Alibinya ‘Diacak-acak’, Pengacara Bakal Lapor Propam

"Klien kami sempat menjalani perawatan intensif cukup lama di RSUP Moh Hoesin Palembang. Kasus ini sebenarnya karena motif salah paham saja, yang dimana korban memberikan motor yang dititipkan namun tidak memberi kunci motornya padahal karena kliennya lupa membawa kunci motornya," tambah dia lagi. 

Penyerangan dengan cara menganiaya dengan senjata tajam itu diduga sudah direncanakan, sebab pisau yang melukai korban itu sudah disiapkan dengan cara dibawa.

 

Kategori :