Aksi penganiayaan ini dilaporkan korban ke Polsek Talang Kelapa dengan nomor LP/B/74/VIII/2023/SPKT/SEK-TLKP/RES-BA/POLDA SUMSEL tertanggal Minggu 13 Agustus 2023 lalu.
BACA JUGA:Oknum Polisi Dipropamkan Gegara Komentar di Akun Facebook Calon Kades
BACA JUGA:Karo Provost Div Propam Polri Susuri Sungai Musi, Berbagi Sembako ke Nelayan dan Masyarakat Pesisir
Melalui kuasa hukumnya, korban Sandi Fajri (29) melaporkan mandeknya penyidikan kasus yang dilaporkannya ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, Jumat 4 Oktober 2024.
Usai melapor, warga asal Dusun 2, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih ini menceritakan awal kejadian hingga dia mengalami luka bacok oleh pelaku.
Peristiwa pembacokan korban Sandi Fajri itu terjadi di tempat kerjanya di PT SPOI OS yang berada di Jalan Tanjung Api-Api Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, pada ada Kamis 20 Juli 2023 lalu pada malam hari.
Pelakunya tidak lain adalah senior korban di bagian keamanan di Pabrik Pengolahan Sawit tersebut.
BACA JUGA:Karo Provos Div Propam Polri Kunker ke Sumsel, Ini Jadwal dan Rangkaian Kegiatannya
"Kami melaporkan penyidik yang menangani perkaranya tersebut karena kami merasa tak ada perkembangan maupun penyelidikan yang dilakukan Polsek Talang Kelapa," ujar Muhamad Yosi Agustian SH MH CMSP selaku kuasa hukum korban dari kantor hukum Rian Gumay Law Firm kepada awak media, Jumat 4 Oktober 2024 siang.
Pihaknya, juga menduga oknum penyidik tersebut tidak menjalankan tugasnya secara profesional.
"Dan tidak sesuai SOP, dimana sampai dengan saat ini terhitung 1 tahun 2 bulan tak ada kepastian hukum," terang dia.
Bahkan, kata Yosi, sebelum melaporkan ke Propam Polda Sumsel, pihaknya lebih dulu melaporkan perjalanan penyidikan kasus itu melalui Banpol Polda Sumsel.
BACA JUGA:Sengaja Tabrakan ke Mobil Debt Collector, Propam Polda Sumsel Tegaskan Status Mobil Aiptu FN, Simak!
Setelah masuk ke Banpol baru ada yang menghubungi kami dan baru mengirim SP2HP tertanggal 13 Agustus 2023 kemarin.