Lebih lanjut diterangkannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tandasnya.
--
Kisah percintaan terlarang antar oknum guru dan murid ini, mengingatkan pada kasus yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu yakni beredarnya video syur guru dan siswi di Gorontalo.
Kini oknum guru berinisial DH dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan untuk diproses hukum selanjutnya oleh pihak kepolisian.
Polisi juga mengungkap modus pelaku menggauli siswinya yang masih di bawah umur tersebut, yang ternyata tahun 2022 oknum guru DH mengaku memang sudah menjalin hubungan berpacaran dengan korban yang tidak lain adalah siswinya sendiri.
DH berhasil membujuk korban untuk menjalin hubungan asmara dengan melakukan berbagai cara, salah satunya dengan sering membantu siswi tersebut.
Kemudian, dari modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai akhirnya mau menuruti nafsu bejat DH.
Parahnya, aksi bejat oknum guru terhadap siswinya tersebut dilakukan beberapa kali sebelum akhirnya terungkap pada sekira pertengahan September 2024 lalu.