Terima Telepon yang Mengaku Sebagai Teman dan Diajak Bisnis, Warga Palembang Merugi Belasan Juta

Kamis 17-10-2024,19:40 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO -  Sial dialami Yuliana (36) warga Kecamatan Sukarami Palembang. Usai menerima telepon nyasar dari orang yang mengaku sebagai temannya, ia harus rela kehilangan uang miliknya hingga total belasan juta rupiah. 

"Saat terima telepon, terlapor bilang kenal saya dan mengajak bisnis sepeda listrik. Dia (terlapor) bilang masih kurang dana karena sudah beli 100 unit sepeda listrik," ungkap Yuliana saat melaporkan peristiwa penipuan yang dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis 17 Oktober 2024. 

Akibat itu, Yuliana harus merugi dengan total biaya Rp18,5 Juta, lantaran telah mentransfer uang ke pemilik rekening BRI atas nama Sriani (terlapor).

Ia mengatakan, mulanya peristiwa penipuan ini terjadi pada Rabu 16 Oktober 2024 kemarin, saat ia sedang berada di kediamannya.

BACA JUGA:Demi Mobil Expander Cross Impian, PNS di Prabumulih Malah Tertipu, Rp100 Juta Raib

BACA JUGA:Dijanjikan Bisa Lolos ke Sekolah Kedinasan, Warga Palembang Malah Tertipu Uang Rp470 Juta

Terlapor menjanjikan keuntungan bagi dua dari usaha penjualan sepeda listrik, sehingga meminta transfer uang sebagai dana talangan sebesar Rp18,5 juta, karena kekurangan dana.

"Saat itu saja percaya saja dan langsung saya kirim uang ke rekening yang dia kirimkan," ujarnya.

Namun begitu, setelah uang dikirimkan, semua kontak terlapor tidak bisa dihubungi lagi.

"Saya baru sadar bahwa orang itu penipu dan bukan teman saya," ujarnya.

BACA JUGA:Tertipu Rp200 Juta, Dokter Skincare Kecantikan di Palembang Laporkan Teman SMP ke Polisi

BACA JUGA:Mahasiswa di Palembang Tertipu saat Beli Kucing Lewat Online, Lapor Polisi Berharap Pelakunya Ditangkap

"Saya harap dengan laporan ini pelaku penipuan ini bisa segera ditangkap," tutupnya.

Laporan polisi yang dibuat oleh korban atau pelapor telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang dan akan segera ditindaklanjuti Unit Reskrim untuk ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

 

Kategori :