Jelang Pelantikan Prabowo Memanas, Desakan Adili Jokowi Kembali Digaungkan Politisi Ini

Kamis 17-10-2024,16:21 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

SUMEKS.CO - Desas-desus deklarasi tuntutan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diadili jelang pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024 mendatang, juga digaungkan oleh Rizal Fadillah.

Rizal Fadillah merupakan seorang politikus dari Jawa Barat, yang memulai karirnya menjadi anggota DPRD periode 1997-1999 dan periode 1999-2004.

Dalam sebuah postingan akun media sosial Bravo Scope yang dilihat Kamis 17 Oktober 2024, Rizal Fadillah berteriak lantang agar Presiden Jokowi untuk segera diadili usai lengser digantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Kita buktikan Jokowi kecil, kita kecilkan mulai 14 Oktober kemudian 18 Oktober, tangkap Jokowi!!!," seru Rizal Abdullah menyampaikan orasinya.

BACA JUGA:Desakan Adili Jokowi Jelang Pelantikan Prabowo Semakin Mencuat, Roy Suryo: 'Kalau Salah Ya Diadili'

BACA JUGA:Heboh Deklarasi 'Adili Jokowi' Menggema, Mantan Presenter hingga Sesepuh Parpol Bakal Gelar ini

Ditegaskan Rizal, Undang-Undang nomor 28 tahun 2018 itu menegaskan bahwa segala bentuk Nepotisme itu bisa ditangkap.

Menurut Rizal, Presiden Jokowi jelas telah melakukan delik Nepotisme yang bisa dilakukan upaya hukum penangkapan.


--

"Kalau bisa ditangkap lihat nih," kata Rizal Fadlillah sembari memperlihatkan kaos bertuliskan "Adili Jokowi".

"Sudah diadili digantung," tambahnya.

Masih menurut Rizal, hukuman gantung buat Jokowi itu ada dalilnya yaitu dalam Pasal 11 KUHP itu tidak dihapuskan oleh Peraturan Presiden (Perpres) atau Undang-Undang nomor 2 tahun 1994.

Sehingga, masih kata Rizal Abdullah hukum gantung masih berlaku untuk itu ia menginginkan agar Presiden Jokowi ditangkap, diadili dan dijatuhi hukuman gantung.

BACA JUGA:Jelang Akhir Masa Jabatan, Presiden Jokowi Resmikan 2 Jalan ToL Strategis di Sumatera

BACA JUGA:13 Menteri Jokowi akan Masuk Kabinet Prabowo, 35 Tokoh Indonesia Sudah Menghadap ke Kertanegara, Siapa Saja?

Kategori :