PALI, SUMEKS.CO - Seorang sopir truk batu bara warga Jawa Barat (Jabar) diringkus petugas Polres PALI.
Tersangka berinisial DTK (47) diringkus Unit Pidsus Satreskrim Polres PALI dan Polsek Tanah Abang karena kedapatan mengedarkan uang palsu (upal).
Polisi mengamankan tersangka DTK pada Senin 14 Oktober 2024 dini hari sekitar oukul 01.48 WIB saat berada di Jalan Servo Lintas Raya Kilometer 37, Kecamatan Tanah Abang, PALI.
Dia diamankan polisi saat akan mentransfer upal melalui salah satu agen bank di Kecamatan Tanah Abang dan akan dikirim ke rekening pribadinya.
BACA JUGA:Bawa Upal Rp10 Juta dari Nganjuk Jawa Timur Diedarkan di OKU Selatan, Dibelikan Rokok dan Makanan
"Kita berhasil mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak Rp1,3 juta," kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui, Wakapolres Kompol Dedi Rahmad Hidayat SH didampingi Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi.
Dari barang bukti yang diamankan itu terdiri dari 13 lembar pecahan uang Rp100 ribu senilai total Rp1,3 juta, dengan nomor seri yang sama dan telah memudar.
"Juga ikut diamankan uang asli sebanyak Rp600 ribu yang merupakan hasil menukarkan uang palsu tersebut," tambah Wakapolres.
Selain itu, ikut diamankan satu buah dompet berwarna hitam, satu buah tas selempang warna hitam dan 1 buah handphone Oppo A7 warna gold dengan Imei1: 867299042596593 dan Imei2: 867299042596585.
BACA JUGA:Pembuat Upal di Palembang yang Ditangkap Polda Sumsel Mengaku Belajar dari YouTube
BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Pembuat Upal di Palembang, Ini Jumlah Barang Buktinya
Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2, 3, dan 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 sampai 15 tahun.
Di hadapan polisi, tersangka DTK mengaku kalau upal itu diperolehnya dari seorang warga Kabupaten PALI.
"Dapat uang itu dari Pakde warga PALI Pak. Hasil tukar uang palsu dengan yang asli rencananya untuk menuhin kebutuhan sehari-hari saja," aku tersangka.