Seperti biasa, para sindikat narkoba ini menyamarkan uang dari hasil keuntungan narkoba dengan menggunakan nama orang lain. Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga.
BACA JUGA:Petugas Lapas Kayuagung Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di Dalam Roti Selai Cokelat
BACA JUGA:Polisi Tangkap Anak Mantan Ketua DPRD OKU, Simpan Sabu-Sabu Dalam Kamar
Alhasil, Bareskrim Polri berhasil menyita aset-aset milik tersangka H yang disamarkan atas nama orang lain berinisial AA.
Adapun asset yang berhasil disita baik harta bergerak dan tidak bergerak yaitu, 1 unit ruko, 3 buah rumah, 4 kendaraan bermotor, 1 speedboat, 7 jam tangan mewah, perhiasan emas seberat 80 gram, rekening-rekening dengan uang sebesar Rp590 juta dan uang tunai Rp646 juta.
"Total asset yang disita mencapai Rp10,8 miliar. Kami akan terus bekerja sama dengan PPAT. Diduga masih ada asset yang masih disembunyikan oleh tersangka H," tandas Asep.
Asep menambahkan, seluruh tersangka selain dijerat dengan Undang-Undang Nomo 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
BACA JUGA:Sabu-Sabu Senilai Rp500 Juta di Muba Milik Seorang Bandar Asal Palembang Diblender
BACA JUGA:3 Petani di Musi Rawas Terlibat Bisnis Sabu-Sabu, Sering Lakukan Transaksi di Dalam Kebun
Untuk diketahui, pengungkapan jaringan bisnis keluarga tersangka Helen ini berawal dari kejadian viral pada 25 Juli 2023 lalu.
Sekelompok emak-emak menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lapak penyalahgunaan narkoba.
Dari kejadian tersebut, tim gabungan Dittipidnarkoba bersama Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penyelidikan untuk mengetahui dalang dibalik penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut.
Usai dilakukan penyelidikan, pada Maret 2024 lalu, tim menangkap tersangka AA atas kepemilikan 2 gram sabu di Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Sabtu tersebut diakui didapat dari tersangka AF yang juga ditangkap di Indragiri Hilir , Riau. Dari pengakuannya mendapatkan barang haram itu dari Helen.