PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut oknum notaris Palembang Eti Mulyati, terdakwa korupsi penerbitan sertifikat Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) di Jogjakarta lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya.
Terdakwa Eti Mulyati, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Rabu 16 Oktober 2024 dituntut JPU Kejati Sumsel dengan pidana 5 tahun penjara.
Sementara tiga terdakwa lainnya, yaitu Derita Kurniawati oknum notaris Jogjakarta, Ngesti Widodo oknum BPN Kota Jogjakarta serta Zurike Takarada, masing-masing dituntut dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang Efiyanto SH MH, para terdakwa dinilai JPU Kejati Sumsel terbukti melanggar dakwaan Primair.
BACA JUGA:Asrama Pondok Mesudji Kena Sikat Mafia Tanah? Mahasiswa Sumsel Hadapi Ini
Para terdakwa, dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dijerat dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
--
Masih dalam pertimbangan petikan amar tuntutan, JPU Kejati Sumsel menyebut kerugian negara yang sebelumnya menjerat para terdakwa Rp10 miliar dinyatakan nihil.
Namun, terhadap aset YBS berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa di Jogjakarta dituntut untuk dirampas oleh negara melalui Pemprov Sumsel.
"Sementara, terhadap uang yang dititipkan oleh terdakwa Ngesti Widodo Rp169 juta dirampas untuk negara," urai JPU bacakan tuntutannya.
Masih dalam pertimbangan tuntutan pidana, hal yang memberatkan bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
BACA JUGA:Tuntutan Pidana Belum Siap, Sidang Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Jogjakarta Ditunda