Aset YBS Asrama Pondok Mesudji Jogjakarta Terancam di Rampas Untuk Negara

Rabu 16-10-2024,17:40 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Sedangkan hal yang meringankan, masih menurut JPU bahwa para terdakwa bersikap sopan selama menjadi sidang pembuktian perkara.

"Serta para terdakwa belum pernah dihukum," ujar JPU.

Atas tuntutan pidana itu, para terdakwa didampingi masing-masing penasihat hukum bakal mengajukan pembelaan (pledoi) baik secara tertulis ataupun lisan dari para terdakwa.


--

Untuk itu, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada sidang Rabu pekan depan.

Modus perkara yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu Eti Mulyati dan Derita Kurniati selalu notaris diduga telah membuat perikatan jual beli dengan tersangka Zurike Takarada sebagai kuasa Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.

Keempat terdakwa melakukan pengalihan hak atas set dari Yayasan Batanghari Sembilan kepada Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel.

Selain itu, keempatnya juga diduga secara bersama-sama menjual asset Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa Sumsel "Pondok Mesudji".

Yang mana dalam hal ini merugikan keuangan negara pada pemerintahan provinsi sumsel sebesar Rp10,6 miliar lebih atau tepatnya Rp.10.628.905.000,00,-.

Kategori :