PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, memastikan berkas dakwaan 6 tersangka korupsi Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang batu bara senilai Rp488,9 miliar bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Hal itu ditegaskan Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto SH MH melalui Kasi Pidsus Firmansyah SH MH, saat dikonfirmasi usai sidang perdana korupsi dana desa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 16 Oktober 2024.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini berkas perkara 6 tersangka korupsi IUP tambang batubara segera dilimpahkan ke PN Palembang," kata Kasipidsus Firmansyah.
Menurut Firmansyah, saat ini tim penuntut umum Kejari Lahat masih dalam tahap penyusunan berkas dakwaan sebelum akhirnya berkas fisik dilimpahkan ke PN Palembang.
BACA JUGA:Kajari Siap Turun Gunung Jadi JPU Sidang 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488,9 Miliar
"Akan kita informasikan lagi apabila nanti dilimpahkan berkas perkaranya ke PN Palembang," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, 6 tersangka korupsi IUP tambang batubara Lahat PT Andalas Bara Sejahtera tahun 2010-2014 telah menjalani tahap II di Kejati Sumsel.
Tahap II dilakukan penyerahan enam tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kejati Sumsel kepada penuntut umum Kejari Lahat untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Palembang.
--
Adapun enam tersangka itu terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakin Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat bernama Misri, Saifullah Aprianto serta Lepy Desmianti.
Para tersangka usai menjalani tahap II, tetap dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum persidangan.
Lima tersangka yaitu Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, Misri serta Saifullah Aprianto dilakukan penahanan di rutan Tipikor Pakjo Palembang.
Sedangkan satu tersangka lainnya Lepy Desmianti dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.
BACA JUGA:Isu Dugaan Keterlibatan Bupati Dalam Lingkaran Korupsi IUP Batu Bara Lahat, Aspidsus Tegaskan Ini