Pelamar Seleksi PPPK 2024 Hanya Boleh Mendaftar di Instansi Tempat Bekerja, Alasannya!

Rabu 16-10-2024,06:55 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Pelamar Seleksi PPPK 2024 Hanya Boleh Mendaftar di Instansi Tempat Bekerja, Alasannya! 

SUMEKS.CO - Pada perekrutan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024, pemerintah lebih memprioritaskan tenaga honorer. 

Terutama tenaga honorer yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Sehingga hasilnya bisa lolos PPPK 2024.

Pemerintah tahun ini membuka penerimaan PPPK dengan jumlah formasi yang cukup banyak. Yaitu disiapkan sebanyak 1,3 juta formasi. 

Untuk diketahui oleh pelamar pada seleksi PPPK 2024 ini berbeda dari rekrutmen sebelumnya. Yaitu dimana pemerintah membagi menjadi dua gelombang.

BACA JUGA:Ribuan Honorer Gagal di Seleksi PPPK 2024, Ini Penyebab Utamanya di Sepekan Penutupan

BACA JUGA:Tanpa Sertifikat Keahlian Honorer Bisa Daftar PPPK 2024, Ini Caranya!

Rekrutmen PPPK 2024

Pada rekrutmen PPPK 2024 gelombang pertama ditujukan untuk pelamar prioritas, Eks Tenaga Honorer II (eks THK-II), dan tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN.

Lalu, untuk gelombang kedua diperuntukan bagi tenaga honorer yang aktif bekerja di Instansi pemerintah.

Kemudian, bagi lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah. Yaitu mereka bisa mendaftar pada 17 November-31 Desember 2024 mendatang. 

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEPMENPANRB).

BACA JUGA:Penjabat Wali Kota Palembang Berikan Semangat untuk Pegawai Non PNSD dalam Menghadapi Tes PPPK 2024

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Terima 5.953 PPPK Formasi Tahun 2024, Berikut Rinciannya dan Jadwal Seleksinya!

Pada KepmenPAN RB tersebut telah secara gamblang menyebut pelamar PPPK 2024 hanya bisa mendaftar pada instansi tempat bekerja.

Jadi, jika instansi tempat kerja tidak membuka formasi, apakah pelamar boleh pindah instansi. 

Kategori :