Divonis 10 Tahun Penjara, 3 Pelaku Tawuran yang Habisi Nyawa Lawannya Kompak Pikir-Pikir

Selasa 15-10-2024,18:46 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Pihak keluarga korban menginginkan agar para pelaku dihukum seberat-beratnya, karena telah menghilangkan nyawa salah satu keluarganya.


--

Diketahui, peristiwa tawuran bermula Kelompok Selatan dan Kelompok Barat, dimana kelompok Selatan terdiri dari korban Muhammad Putra Alam bersama Syairie alias Ucok, Adit, Alba, Lutung beserta lainnya yang semuanya membawa senjata tajam yang tergabung dalam kelompok Selatan berkumpul di Gandus.

Korban bersama rombongan lainnya langsung berangkat ke Citraland Jalan Mayjen Yusuf Singedekane sebagai tempat titik tawuran, setelah sampai di depan Citraland korban Muhammad Putra Alam posisi paling depan bersama kelompoknya.

BACA JUGA:Aksi Tawuran di Jalan Radial Palembang Kembali Pecah, Pelaku Saling Serang Pakai Kembang Api

BACA JUGA: Aksi Tawuran di Radial Pecah Terus, Warga Saling Lempar Botol hingga Tantang Sajam, Begini Respon Polisi

Melihat kelompok Barat yang diantaranya ada tiga terdakwa dengan membawa senjata tajam jenis tombak dan celurit, korban dan kelompok Selatan saling serang dengan kelompok Barat.

Kelompok Selatan yang kalah langsung mundur namun para terdakwa melihat korban M Putra Alam yang merupakan bagian dari kelompok Selatan langsung mengarahkan sajam ke arah korban berkali-kali dan membuatnya jatuh dan bersimbah darah.

Kategori :