PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, terhadap 3 orang remaja pelaku tawuran yang menghabisi nyawa Putra Alam (19) di Jalan Mayjend Yusuf Singedekane.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim PN Palembang diketuai Romi Sinatra SH MH, dalam sidang yang digelar Selasa 15 Oktober 2024 sore.
Adapun dalam perkara ini tiga remaja bernama Laguna Nopriansyah, M Fadil dan Miko Aprilian dalam amar putusannya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Majelis hakim dalam pertimbangannya, bahwa perbuatan ketiga terdakwa remaja terlibat tawuran tersebut telah meresahkan masyarakat hingga menghilangkan nyawa seseorang.
Sementara, unsur meringankan dalam pertimbangan majelis hakim terhadap tidak terdakwa tidak ada.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 10 tahun penjara," ucap hakim ketua Romi Sinatra SH MH bacakan amar putusan.
--
Meski vonis pidana itu telah dikurangi 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, ketiga terdakwa didampingi tim kuasa hukum masih menyatakan pikir-pikir.
Karena belum memiliki kekuatan hukum tetap, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada tim kuasa hukum para terdakwa untuk mengambil sikap terima atau banding.
"Hal senada, juga berlaku terhadap JPU untuk menentukan sikap terima atau banding," tukas hakim ketua sembari menutup sidang.
BACA JUGA:Sering Ikut Tawuran hingga Sebabkan Hilangnya Satu Nyawa, 3 Pelaku Tawuran Dituntut 12 Tahun Penjara
BACA JUGA:Aksi Tawuran di Jalan Radial Palembang Kembali Pecah, Pelaku Saling Serang Pakai Kembang Api
Usai pembacaan putusan, keluarga korban yang turut hadir didalam ruang sidang sedikit emosi karena ketiga remaja pelaku tawuran tidak sesuai harapannya.