Pelaku kini dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 188 KUHPidana terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
BACA JUGA:Lagi dan Lagi, Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Kembali Terbakar dan Meledak
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Sungai Parung Muba Kembali Meledak, Diduga Banyak Makan Korban
Saat ini, petugas juga masih memburu rekan-rekan GN yang belum tertangkap.
Sebelumnya, insiden kebakaran sumur minyak ilegal kembali terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kali ini, kebakaran tersebut melanda sebuah sumur minyak ilegal yang berada di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Muba pada Sabtu 12 Oktober 2024 malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kejadian ini pertama kali diketahui setelah sejumlah video kebakaran beredar luas di beberapa grup WhatsApp (WA).
Dalam video berdurasi 27 detik tersebut, terlihat api yang besar menerangi malam, diduga berasal dari sumur minyak ilegal yang terbakar.
Seorang warga yang merekam video itu terdengar berucap, "Gile, gile, Astagfirullahaladzim, Astagfirullahaladzim, nah dem banyak nian wang yang mati gawe ikak nah," seakan menggambarkan betapa seriusnya insiden tersebut.
Tidak hanya satu video, sebuah rekaman lain berdurasi 45 detik juga beredar, memperlihatkan suasana kebakaran yang meluas hingga membakar lahan perkebunan sawit di sekitarnya.
Meski belum diketahui penyebab pasti kebakaran tersebut, api masih terus berkobar hingga membuat warga sekitar menjauh dari lokasi kejadian.