MUBA, SUMEKS.CO - Polisi mengamankan pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar hebat pada Sabtu malam, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 WIB lalu.
Sumur minyak ilegal yang hangus terbakar tersebut berada di dekat lahan kebun kelapa sawit, Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Polisi menyebutkan, penyebab kebakaran tersebut berasal dari percikan api dari mesin pompa sedot hingga memicu ledakan di sumur minyak ilegal itu.
"Kebakaran bermula dari kerusakan mesin pompa yang mengeluarkan percikan api. Api langsung menyambar sumur minyak ilegal yang telah beroperasi selama 13 hari," kata Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata SH.
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Keluarkan Gas Beracun, 1 Orang Pekerja Tewas
Kapolsek menjelaskan sumur minyak ilegal tersebut dikelola oleh kelompok pelaku yang terdiri dari GN alias DIP, AD alias DIT, RD, dan RON.
"Mereka berhasil memproduksi sekitar 40 drum minyak mentah per hari dari pengeboran ilegal ini," ujar Kapolsek.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Keluang segera menangkap salah satu pelaku, GN alias DIP, sekitar pukul 04.00 pagi di lokasi yang tak jauh dari kejadian.
Saat diamankan, tersangka GN mengakui bahwa sumur minyak ilegal tersebut adalah miliknya dan beberapa rekannya.
BACA JUGA:Sebulan Kabur ke Cimahi, Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Meledak di Keluang Ditangkap
"Kami sudah memberikan imbauan untuk bongkar mandiri, namun kebakaran terjadi sebelum tindakan itu dilakukan," kata AKP Yohan.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berhasil yakni sepeda motor yang hangus terbakar, mesin pompa, tiang steger, dan minyak mentah yang tersisa.
"Semua barang bukti dalam kondisi terbakar. Pemiliknya mengaku kegiatan eksploitasi ilegal ini sudah berjalan hampir dua minggu," tambahnya.