Sidang Wanprestasi Berlanjut, Tergugat Tomi Jupisa 'Keukeh' Tak Mau Bayarkan Tunggakan Cicilan Setahun

Senin 14-10-2024,17:23 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang gugatan biasa kasus cidera janji alias wanprestasi nunggak cicilan mobil oleh tergugat Tomi Jupisa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa 14 Oktober 2024 dengan agenda pembuktian perkara.

Gugatan yang dilayangkan oleh PT Suzuki Finance Indonesia (SFI) melalui kuasa hukumnya Abadi Rasuan SH MH ini berjalan alot.

Tomi Jupisa selaku tergugat melalui tim kuasa hukumnya Anwar Sadat SH MH, dipersidangan yang dipimpin majelis hakim Idil Amin SH MH bersikukuh tidak mau membayar cicilan tertunggaknya sejak bulan Desember 2023 lalu.

Padahal, Abadi Rasuan SH MH telah menghadirkan dua orang saksi dari pihak pembiayaan kredit PT SFI kota Palembang guna membuktikan adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan tergugat Tomi Jupisa.

BACA JUGA:Upaya Perdamaian Gugatan Wanprestasi Gagal, Kadis Perikanan Muara Enim Bakal Dilaporkan ke Mendagri

BACA JUGA:Kadis Perikanan Muara Enim Digugat Kasus Wanprestasi Utang Piutang, Begini Kata Pengacara Tergugat

Berdasarkan keterangan dua saksi, diantaranya Ahmad Albar selalu juru tagih PT SFI bahwa tergugat Tomi Jupisa sejak angsuran awal untuk 1 unit kendaraan Pickup telah 10 hari pembayaran.

"Tergugat baru bayar 5 kali angsuran, yang mana dari catatan kami angsuran pertama nasabah atas nama Tomi Jupisa ini nunggak 10 hari," ungkap saksi Ahmad Albar.


--

Lebih lanjut dibeberkan saksi, pada angsuran ke-6 hingga saat ini angsuran yang ke-16 tidak dibayarkan oleh tergugat Tomi Jupisa.

Menurutnya, berbagai upaya penagihan sebagaimana prosedurnya telah dilakukan oleh pihak PT SFI mulai dari penagihan melalui Deskcall hingga penagihan melalui juru tagih.

Bahkan, ditambahkan saksi Indra Lesmana selaku Branch Manager PT SFI Palembang telah melakukan upaya somasi hingga mediasi namun gagal.

"Karena tidak ada itikad baik dari tergugat untuk melunasi kewajiban angsurannya, maka kami menggugat yang bersangkutan ke PN Palembang," tambah saksi Indra Lesmana.

BACA JUGA:Gugatan Wanprestasi Pengusaha JW Nunggak Cicilan Mobil Vellfire, Abadi: Lunasi Atau Kembalikan

BACA JUGA:Gugatan Wanprestasi Penunggak Angsuran Kredit Mobil Lakukan Upaya Damai, Abadi: Kami Tunggu Itikad Baiknya!

Kategori :