Sidang Wanprestasi Berlanjut, Tergugat Tomi Jupisa 'Keukeh' Tak Mau Bayarkan Tunggakan Cicilan Setahun

Senin 14-10-2024,17:23 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Sementara itu, Abadi Rasuan diwawancarai mengaku hingga sidang tergugat tetap tidak mau mengembalikan unit kendaraan yang tertunggak.

Diungkapkannya, terdapat fakta lain yaitu pada bulan November 2023 tergugat Tomi Jupisa warga Tanjung Bubuk lorong bunga Kelurahan Bukit Baru sempat meminjam uang kepada salah satu pegawai PT SFI untuk membayarkan terlebih dahulu menutup angsuran tertunggaknya selama 5 bulan.


--

"Alasannya saat itu tergugat belum ada uang, dan itupun tergugat masih berhutang Rp900 ribu kepada karyawan PT SFI," sebut Abadi.

Selain tidak mau membayar, lanjut Abadi dipersidangan tergugat Tomi Jupisa membenarkan adanya meminta tebusan sebesar Rp12 juta rupiah tetapi pada saat PT SFI membuat gugatan sederhana malah naik menjadi Rp20 juta, padahal DP setor tergugat saat itu tidak sampai Rp 10 juta.

BACA JUGA:Gugatan Sederhana Kasus Wanprestasi Nunggak Cicilan Mobil, Tergugat Oknum Pegawai BUMN Bakal Hadir Sidang?

BACA JUGA:Apakah Kasus Wanprestasi Bisa Dipidanakan? Yuk Simak Artikel Berikut Ini Biar Melek Hukum

Ia berharap, masih adanya itikad baik dari tergugat untuk melunasi angsuran atau kembalikan saja satu 1 kendaraan Suzuki Pickup kepada PT SFI.

"Atau jika tidak ada maka akan kami lakukan upaya hukum selanjutnya, karena menduga adanya unsur tindak pidana penipuan," tegasnya.

Terpisah, Anwar Sadat SH kuasa hukum tergugat Tomi Jupisa enggan menyebutkan alasan kliennya tidak membayarkan cicilan tertunggak kepada pihak pemohon gugatan PT SFI.

"Untuk persoalan menunggak atau tidak itu privasi pihak tergugat, saya tidak bisa membocorkan disini kenapa menunggak itu urusan dapur orang," kata Anwar Sadat.

BACA JUGA:Wanprestasi Nunggak Cicilan Mobil Vellfire 8 Bulan, PT CSUL Gugat Debitur JW ke Pengadilan

BACA JUGA:Gugatan Wanprestasi Pengusaha JW Nunggak Cicilan Mobil Vellfire, Abadi: Lunasi Atau Kembalikan

Ia hanya mengatakan, bahwa adanya pembayaran yang dilakukan oleh kliennya dengan pemohon gugatan dalam hal ini PT SFI.

Menurutnya, pembiayaan itu sudah diproses dan disetujui oleh kepala cabang PT SFI sendiri yang seharusnya keterangannya tidak bisa dijadikan saksi dipersidangan.

Maka dari itu, ia juga akan menghadirkan saksi-saksi dalam sidang pembuktian perkara persidangan gugatan terhadap kliennya ini.

Kategori :