Oknum Kades OKU Selatan Akui Dana Desa Rp557,6 Juta Dikorupsi untuk Keperluan Pribadi

Senin 14-10-2024,13:07 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

"Ada lagi pembangunan jalan setapak yang tidak sesuai kontrak dengan anggaran Rp59 juta, yang mana terdapat kekurangan volume atau tidak sesuai spesifikasinya," ungkap terdakwa di persidangan.

"Dan ada juga honorarium kelompok tani Rp11 juta tidak diberikan pak hakim," tambah terdakwa.

Atas pengakuan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum Kejari OKU Selatan untuk segera menyusun tuntutan pidana terhadap terdakwa Cikhan.


--

Usai sidang, Supendi SH MH selaku penasihat hukum terdakwa Cikhan membenarkan bahwa kliennya telah akui semua perbuatannya sebagaimana didakwa penuntut umum.

BACA JUGA:Viral! Wanita Mata Lebam Diduga Dianiaya Oknum Kades di Cengal OKI

BACA JUGA:Waduh, Oknum Kades di Indragiri Hilir Ini Punya ‘Program’ Sabu Masuk Desa, Kok Bisa Terpilih Sih?

"Dan kami berharap akan menjadi bahan pertimbangan meringankan nanti oleh majelis hakim PN Palembang," kata Supendi.

Meski begitu, lanjut Supendi ia selalu penasihat hukum tetap berusaha melakukan pembelaan terhadap terdakwa nantinya usai pembacaan tuntutan pidana pada Senin pekan depan.

Sekilas mengenai modus perkara sebagaiman dakwaan JPU Kejari OKU Selatan, yakni dengan cara membuat dokumen dan kwitansi palsu pada SPJ tahun anggaran 2022-2023. Terdakwa juga menggelapkan dana BLT serta pengadaan barang secara fiktif seperti pengadaan hand traktor, kebutuhan kantor dan lainnya.

Selain itu, dalam penyelidikan tim penyidik menemukan pembangunan fisik yang menggunakan anggaran dana desa tidak sesuai RAB dengan mark-up volume sampai 60% bahkan ada yang fiktif.

Terdakwa dikenakan dengan Pasal 2, 3 dan 8 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kategori :