MA Tolak Kasasi Penuntut Umum, 2 Mantan Petinggi PT BA Bebas Murni Tidak Terbukti Rugikan Negara

Jumat 11-10-2024,15:26 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Sebab, lanjut Redho sebelumnya penuntut umum ataupun penyidik Kejati Sumsel selama upaya hukum kasasi telah melakukan pembatasan diri atau pencekalan.

Sebelumnya, lima mantan petinggi perusahaan tambang plat merah Sumsel yaitu Milawarma, Nurtima Tobing, Saiful Islam, Tjahyono Imawan dan Anung Prasetya didakwa korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) senilai Rp100 miliar.

Dalam perjalanan sidang penuntutan, para terdakwa dijerat oleh tim Jaksa Penuntut Umum dengan pidana berbeda-beda.


--

Terdakwa Nurtima Tobing dan terdakwa Saiful Islam dituntut JPU Kejati Sumsel, dengan pidana masing-masing 18 tahun penjara.

Untuk terdakwa Anung Dwi Prasetya dituntut oleh JPU Kejati Sumsel dengan pidana selama 18 tahun dan 6 bulan penjara.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut jaksa Kejati Sumsel masing-masing selama 19 tahun penjara.

Selain itu, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang para terdakwa dituntut dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara, khusus untuk terdakwa Tjahyono Imawan mantan Dirut PT SBS terancam pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara.

Tidak tanggung-tanggung, keseluruhan uang pengganti kerugian negara sebagaimana dakwaan JPU senilai Rp162, 4 miliar dibebankan seluruhnya kepada terdakwa Tjahyono Imawan.

Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup mengganti maka harta benda dapat disita dan apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti pidana tambahan selama 9 tahun dan 3 bulan.

Hingga akhirnya, para terdakwa oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang saat itu menjatuhkan vonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proses akuisisi saham PT SBS.

Kategori :