PALEMBANG, SUMEKS.CO - Para bandar narkoba asal Palembang yang diamankan BNN RI ternyata memiliki harta benda seperti rumah mewah di sejumlah tempat.
Salah satu gembong narkoba yang diamankan BNN adalah Himawan Teja alias Acoi alias Muyuk alias Best.
Tersangka Acoi memiliki sejumlah aset yang disita Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN RI.
Dibanding dengan 3 tersangka TPPU lainnya, Acoi memiliki aset tidak bergerak senilai Rp26.500.000.000.
Ada juga 2 bidang tanah kosong, 6 unit ruko di Jalan Bypass AAL, 4 unit ruko di kompleks pergudangan Sky Park Bizz Palembang.
Lalu ada juga sebidang tanah di Lorong Idaman, Kelurahan Duku, Kecamatan IT 3 Palembang.
Untuk aset bergerak (mobil) senilai Rp400.000.000, di antaranya mobil Mitsubishi Eclipse Cross atas nama ACT.
Selain itu, uang tunai dalam valuta asing senilai Rp112.886.782. Uang tunai dalam rupiah sebesar Rp136.000.000 dan uang dalam rekening sebesar Rp999.323.047.
BACA JUGA:BNN Sebut 1 WNA dan Istri Kedua Jadi DPO untuk Kasus TPPU Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang
BACA JUGA:Jumlah Aset yang Disita Direktorat TPPU BNN di Palembang dari Pelaku Narkotika Senilai Rp64 Miliar
Salah satu rumah yang dihuninya berada di Jalan Semangka IV, RT 033, RW 011, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Kota Palembang.
Salah seorang tetanggan Acoi, berinisial S (46) mengungkapkan gembong narkoba itu hampir tidak pernah sama sekali bersosialisasi dengan warga.