SUMEKS.CO - Mantan istri siri bunuh istri dokter di Lhokseumawe ternyata motifnya dendam, karena korban menyuruh dokter S (Sukardi) menceraikan pelaku.
Rekaman kamera CCTV jadi bukti pelaku masuk Ruko yang jadi tempat tinggal sekaligus tempat praktek dokter Sukardi.
Korban Laksmiwati Anggraini (62) ditemukan sudah tak bernyawa di kamarnya, di lantai 2 Ruko itu, tepatnya dibawah tempat tidur.
Ada bekas jeratan di leher korban. Pelakunya ternyata WL (36) mantan istri siri dokter Sukardi.
"Motifya sakit hati,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prastya, Rabu, 9 Oktober 2024.
Pernikahan siri WL dan dokter Sukardi diketahui korban, dan suaminya disuruh bercerai.
Rekaman CCTV jadi bukti WL masuk ke tempat praktik dokter Sukardi Senin, 7 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
WL masuk ke Ruko dan bersembunyi untuk menunggu korban. Dalam kasus ini WL akan dikenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terduga pembunuh istri dokter Sukardi di Lhokseumawe, Aceh, ternyata seorang perawat.
Saat diamankan polisi malah sempat minta agar warga yang merekam tidak memviralkan.
Hanya 16 jam, anggota Satreskrim Polres Lhokseumawe langsung gercep mengamankan wanita berpakaian serba hitam itu.