Nama 151 Produk Bersertifikasi Halal Bermasalah, MUI, BPJH dan Komite Fatwa Sepakat Cari Evalusasi

Rabu 09-10-2024,18:33 WIB
Reporter : Indra Rikardo
Editor : Indra Rikardo

Kedua, sertifikasi halal dengan skema self declare atau pernyataan pelaku usaha.

Skema ini diawali dengan pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku usaha mikro dan kecil (yang produknya dipastikan berbahan halal dan diproses sederhana) melalui akun Sihalal.

Kemudian, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) melakukan pendampingan kepada pelaku usaha untuk memastikan kehalalan baik bahan maupun proses produksi.

BACA JUGA:Generasi Muda Manokwari Bersatu di Youth of Indonesia, Semangat Lawan Radikalisme dan Terorisme di Orietom Bay

BACA JUGA:Hakim Tuntut Kenaikan Gaji, Begini Tanggapan Tegas Presiden Jokowi

Hasil pendampingan selanjutnya disidangkan pada sidang fatwa oleh Komite Fatwa Produk Halal, yang hasil ketetapan kehalalan produknya menjadi dasar diterbitkan sertifikat halal secara digital oleh BPJPH melalui Sihalal.

Kategori :