Meski begitu, hingga batas tempo waktu yang telah ditentukan, mobil rental miliknya tak kunjung dikembalikan serta kontak terlapor AN juga tak bisa lagi dihubungi.
"Terlapor sewa mobil dari tanggal 20 Agustus 2024. Enam hari kemudian, tanggal 26 Agustus saya cek GPS mobil saya sudah dinonaktifkan. Saya tidak bisa tarik mobil itu, karena terlapor ini sudah bayar lunas sewa selama sebulan," katanya.
Berbagai upaya sudah dilakukan guna mengetahui keberadaan kendaraan miliknya serta terlapor AN selaku penyewa.
"Terakhir saya mendapatkan informasi bahwa dugaan mobil rental saya itu sudah digadaikan terlapor AN diwilayah Kota Prabumulih," ujarnya.
Namun, hingga kini ia belum menemukan petunjuk keberadaan mobil rental miliknya dan berharap dengan laporan ini pelaku bisa ditangkap beserta satu unit mobil miliknya.
Atas peristiwa ini satu unit kendaraan jenis Daihatsu Terios BG 1713 ID warna putih hilang dibawa kabur pelaku dan mengalami kerugian Rp250 juta.
KA SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Fadly membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penggelapan dan akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polrestabes Palembang.
"Pelaku terancam dijerat Pasal Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP," katanya.