Usai Pekerja, Giliran 2 Ahli PT Perentjana Djaya Diperiksa Kasus Korupsi LRT Sumsel

Rabu 09-10-2024,17:39 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Ia menyebutkan, hingga kini untuk nilai kerugian negara yang ditimbulkan masih berupa potensi, karena memang belum ada hasil audit perhitungan kerugian negara.

"Ya sejauh ini masih disebut potensi kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun, sebab belum ada informasi lebih lanjut mengenai hasil perhitungan kerugian negaranya," ujar Vanny.


Tiga Tersangka Korupsi Rp1,3 Triliun, Beberkan Proses Pembangunan LRT Sumsel Tidak Terlepas dari Arahan Pimpinan--

Ketika disinggung, apakah bakal ada potensi tersangka baru yang diduga turut serta bertanggung jawab dalam perkara korupsi pembangunan LRT Sumsel?

Vanny menjabat, masih mendalami penyidikan perkara dan akan diinformasikan apabila ada update terbaru terkait penyidikan kasus ini.

BACA JUGA:Dua Pekerja LRT Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Sebagai Saksi

BACA JUGA:Kejati Tahan Dirut PT Perentjana Djaya Tersangka Baru Kasus Korupsi LRT Sumsel, Begini Modusnya

"Yang pasti kita masih fokus mendalami penyidikan perkara, nanti saja akan diinformasikan lebih lanjut," tandasnya

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan dan menahan sebanyak 4 orang tersangka, yaitu Direktur PT Perentjana Djaya bernama Bambang Hariyadi Wikanta.

Lalu tiga tersangka lainnya dari PT Waskita Karya, Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Para tersangka diduga telah melakukan mark-up sekaligus diduga menerima aliran dana berupa suap atau gratifikasi mengalir kepada pihak lainnya senilai Rp25,6 miliar.

BACA JUGA:5 Jam Penyidik Kejati Periksa Konsultan Perencanaan Tersangka Korupsi LRT Sumsel Senilai Rp1,3 T

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi LRT Sumsel, Ahli Struktur Bangunan dan Kasir dari PT Perentjana Djaya Diperiksa Kejati

Selain itu, juga ditemukan beberapa fakta hukum hingga menyeret ketiganya menjadi tersangka. Diantaranya ditemukan uang sebesar Rp2.088.000.000.000 yang kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik.

Temuan uang tersebut diduga kuat merupakan uang aliran dana sisa yang belum terdistribusikan kepada pihak-pihak lainnya tersebut.

Para tersangka dijerat dengan kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kategori :