Seluruh barang bukti tersebut ditampilkan saat rilis yang digelar BNN RI di depan ruko milik salah seorang pelaku di Jalan Baypass AAL Palembang Rabu 9 Oktober 2024.
Selain menyita bangunan berupa ruko di Jalan Baypass Alang-Alang Lebar (AAL), petugas TPPU BNN RI juga menyita mobil dan motor mewah milik pelaku berinisial A.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Perkuat Sinergi di Forum Dilkumjakpol dan BNN
Barang bukti berupa bangunan ruko diamankan di sejumlah wilayah di Palembang seperti di Jalan Baypass Alang-Alang Lebar, persis di samping gerbang perumahan Citra Gran City (CGC) dan di kawasan ruko pengurangan Sky Park.
Bangunan yang disita Direktorat TPPU BNN berada persis di samping gerbang perumahan mewah CGC Palembang.
Dari pantauan di lokasi penyitaan, ada sebanyak 6 ruko yang berada di Jalan Baypass AAL Palembang.
Mobil-mobil mewah yang disita dari hasil TPPU di antaranya yakni Pajero, CRV, Mercedes, Honda City, Honda HRV dan pickup L300.
BACA JUGA:BNNK Muara Enim Sosialisasikan P4GN Lewat Senam Sehat dan Donor Darah
BACA JUGA:BNN Buka Banyak Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, D3, S1 dan S2, Intip Formasinya
Sedangkan motor yang disita mulai dari 3 unit motor jenis sport dan jenis bebek termasuk matic.
Diberitakan sebelumnya, barang bukti yang berhasi disita Direktorat TPPU BNN RI yakni berupa tanah dan bangunan yang berada di kawasan Jalan Baypass, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang.
Bangunan milik pelaku yang telah diamankan itu berada persis di samping gerbang perumahan mewah Citra Grand City (CGC) Palembang.