PALEMBANG, SUMEKS.CO - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika dengan total aset senilai Rp64 miliar lebih.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan BNN dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dengan memiskinkan para bandar," ujar Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom SIK MSi saat menggelar rilisnya di Palembang, Rabu 9 Oktober 2024 siang.
BNN mengamankan 4 orang tersangka dalam pengungkapan TPPU dari dua jaringan ini di Palembang.
Sebanyak 3 tersangka berasal dari jaringan Malaysia – Palembang dan 1 orang tersangka lagi dari jaringan Aceh – Palembang.
BACA JUGA:Uang Tunai dan Perhiasan Emas Ikut Disita dari Pelaku Narkotika yang Diamankan BNN di Palembang
Untuk sejumlah barang bukti telah disita dari kedua jaringan tersebut, berikut rincinanya yakni uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing total sebesar Rp278.886.782,26.
Lalu, uang dalam rekening total sebesar Rp999.323.047,00, aset tidak bergerak berupa bangunan rumah, ruko, dan tanah total senilai Rp60.200.000.000.
BNN RI membongkar kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika dengan total aset senilai Rp64 miliar lebih di Palembang.-Foto: edho/sumeks.co-
Kemudian, aset bergerak berupa perhiasan, telepon genggam, kendaraan roda dua, dan roda empat total senilai Rp2.576.792.000,00.
Petugas Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN RI mengamankan barang bukti dari pelaku narkotika di Palembang.
Barang bukti TPPU itu berupa bangunan ruko di sejumlah kawasan di Palembang, rumah mewah, mobil, motor dan lahan.
Selain itu juga disita sejumlah uang tunai dan perhiasan emas milik pelaku yang berjenis kelamin wanita.