Uang Tunai dan Perhiasan Emas Ikut Disita dari Pelaku Narkotika yang Diamankan BNN di Palembang

Rabu 09-10-2024,11:01 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Diberitakan sebelumnya, barang bukti yang berhasi disita Direktorat TPPU BNN RI yakni berupa tanah dan bangunan yang berada di kawasan Jalan Baypass, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang.

Bangunan milik pelaku yang telah diamankan itu berada persis di samping gerbang perumahan mewah Citra Grand City (CGC) Palembang.

BACA JUGA:BNNK Muara Enim Sosialisasikan P4GN Lewat Senam Sehat dan Donor Darah

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Perkuat Sinergi di Forum Dilkumjakpol dan BNN

"Iya, tadi malam mau beli obat di apotek, lihat ada tenda katanya mau dirilis di ruko itu," ujar salah seorang warga yang engga disebutkan namanya.

Bangunan itu berupa ruko yang persis berada di pinggir Jalan Baypass menuju terminal AAL Km 12, Kecamatan AAL Palembang.

Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Sumsel.

Pengembangan tindak pidana kepemilikan narkotika dengan TPPU ini merupakan pengungkapan jaringan Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang.

BACA JUGA:Terima Kunjungan Kepala BNNP Sumsel yang Baru, Kapolda Rachmad Bahas P4GN

BACA JUGA:1 Januari 2024, BNN Empat Lawang Temukan 1 Hektar Ladang Ganja, Ditanam di Sela Batang Kopi

Adapun barang bukti yang berhasi disita Direktorat TPPU BNN RI yakni berupa tanah dan bangunan yang berada di kawasan Jalan Baypass, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang milik pelaku yang telah diamankan.

Kini barang bukti yang diamankan berupa tanah dan bangunan itu disita oleh Direktorat BNN RI.

Penyitaan itu berdasarkan surat perintah penyitaan Direktur TPPU BNN RI dengan Nomor Sprin-Sita/0066-TPPU/VII/2024/BNN tanggal 11 Juli 2024.

Selain itu, Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 1406/PenPid-SITA/PN Plg tanggal 11 September 2024. 

Kategori :