PALEMBANG, SUMEKS.CO - Petugas Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN RI mengamankan barang bukti dari pelaku narkotika di Palembang.
Barang bukti TPPU itu berupa bangunan ruko di sejumlah kawasan di Palembang, rumah mewah, mobil, motor dan lahan.
Selain itu juga disita sejumlah uang tunai dan perhiasan emas milik pelaku yang berjenis kelamin wanita.
Seluruh barang bukti tersebut ditampilkan saat rilis yang digelar BNN RI di depan ruko milik salah seorang pelaku di Jalan Baypass AAL Palembang Rabu 9 Oktober 2024.
Selain menyita bangunan berupa ruko di Jalan Baypass Alang-Alang Lebar (AAL), petugas TPPU BNN RI juga menyita mobil dan motor mewah milik pelaku berinisial A.
Barang bukti berupa bangunan ruko diamankan di sejumlah wilayah di Palembang seperti di Jalan Baypass Alang-Alang Lebar, persis di samping gerbang perumahan Citra Gran City (CGC) dan di kawasan ruko pengurangan Sky Park.
Barang bukti berupa uang tunai dan perhiasan emas yang ikut diamankan petugas TPPU BNN RI.-Foto: edho/sumeks.co -
Bangunan yang disita Direktorat TPPU BNN berada persis di samping gerbang perumahan mewah CGC Palembang.
Dari pantauan di lokasi penyitaan, ada sebanyak 6 ruko yang berada di Jalan Baypass AAL Palembang.
Mobil-mobil mewah yang disita dari hasil TPPU di antaranya yakni Pajero, CRV, Mercedes, Honda City, Honda HRV dan pickup L300.
Sedangkan motor yang disita mulai dari 3 unit motor jenis sport dan jenis bebek termasuk matic.