Penyelundupan barang haram tersebut berhasil terendus oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel.
BACA JUGA:22 Kilogram Sabu Tak Bertuan di Depan Mushala 10 Ilir Diamankan Petugas BNN
Narkoba dalam jumlah besar itu diamankan petugas di kawasan Jakabaring Palembang atau persisnya di lokasi yang bersebelahan dengan Gedung Kantor Kejati Sumsel dari tangan seorang pengendali jaringan narkoba jenis sabu internasional asal Kota Palembang dan tiga orang kurir lainnya.
Pelaku berinisial MA yang merupakan pengendali jaringan internasional dibekuk saat pulang ke kampung halamannya di OKU Timur dan dua orang kurir dibekuk di Jalur Palembang-Jambi serta satu kurir lagi diringkus di daerah Banyuasin.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo saat press release mengatakan penangkapan barang bukti sabu dengan total sebanyak 13 Kg tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya.
"Awalnya kita menerima informasi masyarakat, terus dilakukan penyelidikan di lapangan sehingga pada, Ahad 9 Juni 2024 anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang kurir saat berada di Jalur Palembang-Jambi," jelasnya, Kamis 8 Juli 2024.
BACA JUGA:Blender 20,1 Kilogram Sabu, BNN Sumsel: Palembang Jadi Pasar Narkoba yang Cukup Serius
BACA JUGA:23 Pengguna Narkoba Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan di Klinik Pratama Mandiri BNNK OKI
"Dari pengakuan keduanya, bahwa saat penangkapan dirinya baru saja mengantarkan 10 bungkusan paket sabu dengan berat 10 Kg kepada pelaku inisial MA," ujarnya.
Setelah itu dilakukan pengembangan hingga pada 14 Juni 2024, BNNP Sumsel mengamankan seorang pengendali jaringan narkoba berinisial MA di kawasan Kota Palembang saat hendak pulang ke kampung halamannya di wilayah OKU Timur.