KPK Tangkap Enam Pejabat dalam OTT Kalimantan Selatan, Uang Suap Rp10 M Disita, Gubernur DPO?

Selasa 08-10-2024,19:59 WIB
Reporter : Indra MH
Editor : Rakhmat MH

BACA JUGA:Waduh, Jawa Timur Kabupaten Kota Bisa-bisa ‘Diratakan’ KPK, Pesan Moral Jangan Pilih Pemimpin Karena Duit

BACA JUGA: KPKNL dan Pengadilan Negeri Palembang Disomasi Advokat Alamsyah Hanafiah, Ini Kasusnya

Dua orang dari pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, turut dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi.

Pihak KPK juga menyatakan bahwa Sahbirin Noor belum berhasil diamankan dan hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.

Ghufron mengungkapkan bahwa penyidik KPK sedang berusaha keras untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat agar kasus ini segera dapat dituntaskan. 

“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” ujar Ghufron.

Barang bukti yang disita dari OTT ini mencakup uang tunai lebih dari Rp10 miliar yang diduga merupakan hasil dari permintaan fee proyek. 

Uang tersebut merupakan bagian dari skema penunjukan kontraktor tertentu untuk pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di wilayah Kalimantan Selatan. 

Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, menjelaskan bahwa praktik permintaan fee proyek merupakan salah satu bentuk korupsi yang lazim ditemui dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia

Alasan Penundaan Pengumuman oleh KPK

OTT ini dilakukan pada Minggu malam, namun pengumuman resmi oleh KPK baru dilakukan pada Selasa, 8 Oktober 2024. 


Salah satu barang bukti yang dibawa tim KPK dari Kalsel--

BACA JUGA:PENAMPAKAN Terbaru Dodi Reza Alex Noerdin di Acara Golkar, Sudah Bebaskah? Begini Penjelasan Jubir KPK

BACA JUGA:PENAMPAKAN Terbaru Dodi Reza Alex Noerdin di Acara Golkar, Sudah Bebaskah? Begini Penjelasan Jubir KPK

Penundaan ini, menurut penjelasan Ghufron, disebabkan oleh proses administrasi dan pemindahan para tersangka dari Kalimantan Selatan ke Jakarta.

“Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, namun rilis baru bisa kami lakukan hari ini karena proses pembawaan tersangka ke Jakarta memerlukan waktu,” terang Ghufron, mantan dosen Unej ini.

Kategori :