Kasubdit Siber Polda Sumsel Kompol Riska Apriyanti SIK mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh NCMEC yang merupakan lembaga perlindungan anak dari Amerika Serikat.
"Ditemukan sejumlah file berupa video dan foto berupa konten pornografi yang disimpan oleh pelaku yang kita amankan ini," katanya saat rilis ungkap kasus Senin 7 Oktober 2024 siang.
Pihak NCMEC lalu berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan kemudian Polda Sumsel melakukan penyelidikan.
"Kita amankan pelalu di Pali dan tersangka yang merupakan warga asal Palembang ini mengakui perbuatannya," ujar dia.
Mirisnya, kata dia, korban yang merupakan bocah laki-laki berusia 8 tahun ternyata masih keponakan tersangka.
"Dari pengakuan, tersangka telah melakukan aksi asusila terhadap keponakannya sebanyak 8 kali," terangnya.