Koleksi Ribuan File Video dan Foto Konten Asusila Anak, Pelaku: Saya Khilaf

Senin 07-10-2024,19:09 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pelaku asusila berinisial IV (22) diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Dalam pengungkapan kasusnya, petugas mendapati sekitar 2.000 video dan foto konten asusila yang disimpan di dalam aplikasi Telegram.

Juga termasuk sejumlah konten asusila yang dibuat pelaku bersama korban yang ditemukan dalam file Google Drive milik pelaku. 

Pelaku diringkus saat berada di daerah Kabupaten Pali pada Selasa 1 Oktober 2023 lalu.

BACA JUGA:Pria Asal Palembang Ditangkap Siber Polda Sumsel, Tega Lakukan Hal Ini ke Keponakan Sendiri

BACA JUGA:Kasus Kebocoran 6 Juta Data NPWP, Kolaborasi Kominfo, BSSN, dan DJP Tangani Ancaman Siber

Kepada polisi, tersangka yang mengaku sudah melakukan 8 kali asusila terhadap korban di Pali dan 2 kali di Palembang hanya mengaku khilaf.

"Korban ini masih keponakan saya Pak. Saya khilaf pak," aku tersangka. 


Tersangka asusila anak di bawah umur yang diringkus Siber Polda Sumsel ini hanya mengaku khilaf. -Foto: edho/sumeks.co -

Tersangka IV juga mengaku sudah bergabung dengan grup Telegram tersebut sejak tahun 2019.

"Jumlah anggota yang ada di dalam grup Telegram saya sudah lebih dari ribuan dari daerah lain dan luar negeri Pak," ungkapnya.

BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Tangkap Warga Tangerang yang Sebarkan Foto Tak Senonoh Siswi di Prabumulih, Motifnya?

BACA JUGA:Mahasiswa Korban Asusila Sesama Jenis Resmi Laporkan Oknum Pegawai Mesum Universitas di Palembang ke Polisi

Diakuinya lagi, sejak tahun 2017 sudah terpapar dengan konten pornografi terhadap anak-anak.

"Saya puncaknya masuk ke dalam grup Telegram yang berisi pembagian konten pornografi dari Facebook," katanya. 

Kategori :