Sementara, untuk aksi asusila terhadap keponakannya itu sendiri terjadi sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 lalu.
"Dengan keponakan saya itu sudah sebanyak 8 kali, dimana 2 kali di Palembang dan 6 kali di Pali," tutupnya.
BACA JUGA:Ibu Korban Asusila di Lempuing Diberikan Layanan Kesehatan oleh Dokkes Polres OKI
Atas perbuatannya tersangka IV (22) dijerat dengan pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 Jo Pasal 52 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Dan atau pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Selain itu juga dijerat Pasal 6 Huruf A Jo Pasal 15 Huruf G Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Pidana Kekerasan Seksual danta atau pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan Atau Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau paling lama 15 tahun penjara. Kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit ponsel vivo milik pelaku.
Lalu, 1 unit Ponsel Oppo milik pelaku, 1 buah kasur, 1 Buah Sprei, foto dan video dan termasuk akun media sosial milik tersangka.
Diketahui, Siber Polda Sumsel meringkus seorang pelaku asusila anak di bawah umur dan sesama jenis.
Petugas juga mendapati sejumlah video dan foto konten pornografi yang disimpan di dalam file Google Drive milik pelaku.
Pelaku berinisial IV (22), ditangkap Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel saat berada di daerah Kabupaten Pali pada Selasa 1 Oktober 2023.
BACA JUGA:Pasca Berdamai dengan Oknum Dokter, Istri Pasien Korban Asusila Tunjuk Kuasa Hukum Baru, Ada Apa?