"Sudah kita amankan dan ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut," sambung dia.
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Sungai Parung Muba Kembali Meledak, Diduga Banyak Makan Korban
Dari lokasi kejadian, Polsek Keluang mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas pengeboran minyak ilegal.
Yaitu 1 unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi T 6770 WE, 1 pasang katrol, 1 buah tameng, 1 unit mesin sedot air, 1 buah canting, 1 set steger, 1 jerigen berisi 5 liter minyak mentah.
"Pelaku bakal dijerat Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," tandasnya.
Pelaku juga dikenakan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan/atau pasal 188 KUHPidana, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.