Baharkam Polri Amankan 4 Pelaku Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster Senilai Rp32,8 Miliar

Jumat 04-10-2024,17:59 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Atas perbuatan tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009. Bagaimana sebagai perubahan dari undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan.

"Untuk kasusnya sendiri diancam dengan hukuman pidana 8 tahun. Kemudian dengan denda Rp1,5 miliar," ucapnya.

BACA JUGA:Lagi, Puluhan Ribu Benih Baby Lobster Diselundupkan ke Palembang

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster Senilai Rp19 Miliar Asal Lampung ke Perairan Tanjung Api-Api

"Kemudian dari pengungkapan sejumlah 134 ribu benih-benih lobster ini. Kami jajaran Ditpolair, Korpolairud berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp32.867.600.000," tandas Donny.

 

Kategori :