Lebih lanjut ia menerangkan, bahwa perbuatan para tersangka tersebut pada intinya diduga melakukan korupsi belajar anggaran operasional di RSUD Muara Rupit tahun 2018.
"Selain itu, juga adanya dugaan mark-up pada belanja serta tidak adanya perencanaan dalam belanja di RSUD Rupit Muratara," terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dari nilai uang kerugian negara Rp1 miliar lebih tepatnya Rp1.047.320.849,86 dan telah dikembalikan Rp623.325.428 oleh tersangka dan dititipkan kepada Kejari Lubuk Linggau.
--
Masih diterangkan Ichsan, perbuatan tersangka telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf b ayat (2), (3) undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kemudian, Subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf B ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Hingga saat ini kita masih menunggu informasi penetapan jadwal persidangan perdana dari PN Palembang," tandasnya.
Sementara itu, juru bicara PN Palembang Harun Yulianto SH MH dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara Tipikor dari jaksa Kejari Lubuk Linggau.
Dikatakan Harun, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan segera dilakukan registrasi penetapan sidang perkara terutama jadwal sidang perdana berikut perangkat persidangan.
"Biasanya jika berkas yang dilimpahkan lengkap, maka penetapan sidang akan keluar maksimal tiga hari kerja," kata Harun.
Lebih lanjut diterangkan Harun, nantinya penetapan jadwal persidangan bisa di lihat langsung melalui website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang.