Berkas Dakwan Korupsi Dana Operasional Rumah Sakit Dilimpah, Direktur dan Bendahara RSUD Rupit Siap Disidang

Jumat 04-10-2024,12:36 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, limpahkan berkas perkara tiga tersangka korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rupit Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2018 ke Pengadilan Tipikor PN Pelembang.

Berkas ketiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BLUD RSUD Rupit Muratara yakni Dr Herlinah, Dr Jeri Afrimando dan Dian Winani diterima dan siap untuk disidangkan.

Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Ahmad Arjansyah Akbar SH MH melalui Kasubsitut dan UHLB Ichsan Azwar SH MH, dikonfirmasi Jumat 4 Oktober 2024 membenarkan berkas perkara tiga tersangka tersebut telah dilimpahkan ke PN Palembang.

"Benar berkas perkara tiga tersangka yang dimaksud telah di limpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Palembang pada Kamis kemarin," ungkap Ichsan.

BACA JUGA:Kebut Penyidikan Kasus Korupsi LRT, Giliran PPK Kementerian Perhubungan Diperiksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:Kejati Tahan Dirut PT Perentjana Djaya Tersangka Baru Kasus Korupsi LRT Sumsel, Begini Modusnya

Mantan Kasi Pratut Pidum Kejari Palembang ini menerangkan, berkas perkara yang dilimpahkan menjadi tiga berkas perkara masing-masing tersangka.

Untuk selanjutnya, kata Ichsan hanya tinggal menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor PN Palembang termasuk jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.


--

Saat ini, lanjut Ichsan para tersangka juga telah dilakukan penahanan di Palembang, yang sebelumnya dilakukan penahanan di Lubuk Linggau.

"Dua tersangka dititipkan di LPP Merdeka Palembang, dan satu tersangka di titipkan penahanan di rutan Tipikor Pakjo Palembang," ujarnya.

Ia menguraikan, para tersangka yaitu Dr Madri Jeri Afrimando merupakan mantan Direktur RSUD Rupit periode Januari- Juli 2018, lalu Dr Herlina Direktur RSUD Rupit periode Agustus- Desember 2018 serta Dian Winarni Bendahara Pengeluaran RSUD Rupit.

Diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dana BLUD RSUD Rupit tahun 2018 hingga menyebabkan kerugian negara Rp1 miliar lebih.

BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Makan dan Minum Siswa Rumah Tahfidz ke PN Palembang

BACA JUGA:Tokoh Masyarakat Laporkan Plt Kades Pangkalan ke Kejari Lubuklinggau, Tuduhannya Dugaan Mark Up Dana Desa

Kategori :