Pakar Hukum Agraria Ini Sebut SHM SRS Pasar 16 Ilir Tak Memiliki Batas Waktu

Jumat 04-10-2024,09:36 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pakar Hukum Agraria dan Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri), Dr Firman Muntaqo SH MHum menyikapi polemik yang terjadi pada Gedung Pasar 16 Ilir Palembang.

Dia menegaskan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS) tidak memiliki batas waktu meski ada hubungannya dengan Hak Guna Bangunan (HGB). 

"Tapi ada hubungan lain yang langsung antara pemilik dari SHM SRS dengan tanah yang disebut dengan hubungan Religion Magic atau Magis Religius meliputi tanah terdaftar ataupun yang tak terdaftar," kata Firman kepada awak media, Kamis 3 Oktober 2024.

Hak kepemilikan atas suatu ruang itu, kata dia, terdiri dari penguasaan permukaan tanah, penguasaan di bawah tanah dan penguasaan di atas tanah. 

BACA JUGA:Kios Dirusak, Barang Dijarah, Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Murka, Bakal Lapor Polisi

BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Resmi Laporkan Kasus Pengrusakan Kios dan Pencurian ke Polda Sumsel

"Untuk SRS adalah kepemilikan ruang di atas tanah beserta bangunan yang didasarkan atas Magis Religius-nya tadi yang artinya jika dalam penguasaan tanah tersebut terdapat dua pihak mereka harus bermusyawarah," terang dia. 

Contoh revitalisasi gedung Pasar 16 Ilir ini Pemkot Palembang selaku pemegang hak kelola dan sebagai badan publik haruslah pula mempertimbangkan dan memperhatikan kesejahteraan rakyat, terutama kesejahteraan dari pemilik. 


Pakai Hukum Agraria dan Hukum Adar Unsri Dr Firman menyikapi polemik yang terjadi di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang.-Foto: edho/sumeks.co -

"Itulah yang di dalam hukum adat dikenal dengan azas optimalisasi pemanfaatan tanah. Di sini manusia sebagai subyek hukum dan bersatu sebagai sebuah bangsa dan Tuhan telah menganugerahkan tanah ini kepada semua bangsa di dunia, termasuk bangsa Indonesia," ungkap dia. 

Dibandingkan mahluk hidup yang lain manusia mempunyai akal dan fikiran maka dibentuklah sebuah negara yang kemudian membentuk lagi sebuah pemerintahan.

BACA JUGA:Pasca Aksi Pengrusakan dan Pencurian, Pedagang Pasar 16 Ilir Resah, Tak Bisa Berjualan

BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Turun Gunung, Tindaklanjuti Laporan Pedagang Pasar 16 Ilir

"Yang artinya di sini kedaulatan atas agraria itu sepenuhnya tetap berada pada rakyat karena karunia Tuhan itu dilimpahkan kepada bangsa dalam hal ini rakyat atau masyarakat," tegasnya.

Dia menambahkan lagi, jika manusia sebagai subyek hukum dan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara manusia membentuk suatu pemerintahan. 

Kategori :