Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

Jumat 04-10-2024,08:01 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung menggelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Pengayoman.

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 3 Oktober 2024, dengan tujuan untuk memastikan bahwa seluruh jajaran Kemenkumham menjaga netralitas selama proses pemilihan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, membuka kegiatan tersebut dengan menekankan pentingnya netralitas ASN.

Dalam sambutannya, Harun menyatakan, “Kegiatan ini sangat penting agar jajaran Kemenkumham, sebagai ASN, dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik.”

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Beri Apresiasi Tinggi atas Capaian Gemilang Lapas Tanjungpandan

BACA JUGA:Sinergi Kuat, Kakanwil Kemenkumham Babel Apresiasi Pemkab Beltim Atas Terobosan Imigrasi Corner

Sebagai narasumber, Rogrius Sinulingga, Plt. Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Babel, memberikan penjelasan mengenai peraturan yang mengatur netralitas ASN.

Ia mengacu pada Pasal 9 ayat (2) UU 5/2014 tentang ASN, yang menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

“Hal ini penting untuk menjaga integritas ASN dalam menjalankan tugasnya,” ujar Rogrius.

Rogrius juga menjelaskan bahwa netralitas ASN diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Nasional, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu RI pada 22 September 2022.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Gelar Penguatan Manajemen Risiko, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

BACA JUGA:Dirjen AHU Kemenkumham Lantik Kakanwil Kemenkumham Babel Sebagai MPWN Periode 2024-2027

SKB ini mencakup pembinaan dan pengawasan ASN dalam menjaga netralitas mereka selama masa pemilu.

Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa instansi harus melakukan pembinaan melalui sosialisasi peraturan terkait netralitas ASN.

Selain itu, instansi diharapkan melakukan ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN. Rogrius menambahkan, “Instansi juga perlu membentuk Tim Pengawas Internal untuk melakukan pengawasan dan penegakan kode etik serta disiplin ASN.”

Kategori :