Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

Jumat 04-10-2024,08:01 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

Lebih lanjut, Rogrius menggarisbawahi beberapa pelanggaran yang dapat dikenakan kepada ASN terkait kode etik netralitas.

BACA JUGA:Beri Arahan Pelaksanaan Tusi, Kakanwil Kemenkumham Babel Tekankan Jajarannya Lakukan 3 Hal Penting Ini

BACA JUGA:Kadivpas Kemenkumham Babel Pantau Langsung Kesiapan Operasional Bapas Kelas II Tanjungpandan

ASN dianggap melanggar jika terlibat dalam aktivitas politik praktis, seperti memasang spanduk atau alat peraga terkait bakal calon peserta pemilu, terlibat dalam sosialisasi atau kampanye bakal calon, serta menghadiri deklarasi pasangan bakal calon.

“ASN juga tidak diperkenankan untuk memposting, berkomentar, atau memberikan dukungan secara aktif di media sosial untuk bakal calon,” tegasnya.

Rogrius juga menjelaskan tempat-tempat yang dilarang digunakan untuk kampanye, di antaranya gedung pemerintahan, gedung sekolah, rumah sakit, dan rumah ibadah.

Hal ini bertujuan untuk menjaga agar tempat-tempat tersebut tetap netral dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Gencar Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual Belitung Demi Peningkatan Ekonomi Lokal

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Lantik Pejabat Fungsional Analis dan Pranata Keuangan APBN

Lebih jauh, Rogrius menyatakan bahwa ASN yang tidak netral akan dikenakan sanksi berupa sanksi moral atau hukuman disiplin, baik sedang maupun berat.

“Kami di Bawaslu terus menjaga agar pemilu berjalan dengan baik dan berhasil,” ujarnya.

Ia menambahkan, indikator keberhasilan pelaksanaan pemilu meliputi keamanan dan kelancaran proses pemilihan sesuai dengan peraturan, serta tingginya partisipasi pemilih.

Selain itu, penting juga untuk memastikan tidak terjadi konflik yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjaga kelancaran pemerintahan di pusat maupun daerah.

BACA JUGA:ASN Imigrasi Pangkalpinang Kemenkumham Babel Raih Juara Pertama MTQ Korpri Bangka Belitung 2024

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Paparkan Capaian Kinerja dalam Rakor Teknis DJKI di Bali

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat di lingkungan Kemenkumham Babel, antara lain Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kunrat Kasmiri, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman, serta Kepala Bagian Program dan Humas Sugeng Krisdwiyanto.

Kategori :