Kejari Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti dari 111 Perkara yang Inkrah, 70 Persen Diantaranya Kasus Narkoba
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sedikitnya 294,694 gram sabu dan 11,975 gram ekstasi, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Selain memusnahkan barang bukti narkoba, Kejari Ogan Ilir juga memusnahkan 34 buah senjata tajam, serta empat buah senjata api, 11 butir amunisi dan beberapa unit handphone.
Menurut Kajari Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan barang bukti ini berasal dari 111 perkara yang sudah inkrah," ujarnya.
BACA JUGA:Jelang Peringatan ke-64 Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Ogan Ilir Gelar Bakti Sosial dan Anjangsana
BACA JUGA:PWI Ogan Ilir Siap Dukung Kejari Ogan Ilir Wujudkan Supremasi Hukum
Dari 111 perkara yang sudah inkrah periode Desember 2023 hingga September 2024 ini, jelas Kajari, 70 persen diantaranya merupakan perkara narkoba.
"Sedangkan, sisanya merupakan perkara kriminal," sambungnya.
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana oleh Kejari Ogan Ilir. --
Seluruh barang bukti tersebut didapatkan dari 111 perkara sejak periode Desember 2023 hingga September 2024.
Pada pemusnahan barang bukti ini, Kejari Ogan Ilir melibatkan Pemkab Ogan Ilir, Polres, BNN dan instansi lainnya.
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Berhasil Terbitkan 5.162 KIA dan 2.151 Akta Kelahiran Hanya dalam Waktu 3 Bulan
BACA JUGA:400 Paket Sembako Murah dari Kejari Ogan Ilir, Ludes Diserbu Warga
Saat memusnahkan barang bukti narkoba, sabu ini dilarutkan dengan cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke saluran air.