Demi Mobil Expander Cross Impian, PNS di Prabumulih Malah Tertipu, Rp100 Juta Raib

Rabu 02-10-2024,19:45 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Yulius Antoni (45) menjadi korban penipuan dan penggelapan mobil Mitsubishi Expander Cross di PT Berlin Maju Motor Cabang Prabumulih senilai Rp100 juta.

Adapun pelakunya yakni Rahmadi Yulianto, 43 tahun warga Kota Palembang Sumatera Selatan.

Kejadian itu berlangsung pada 9 Maret 2021, saat Yulius memberikan uang muka sebesar Rp100 juta untuk pembelian mobil Mitsubishi Expander Cross di PT Berlin Maju Motor Cabang Prabumulih.

Saat itu korban berniat membeli mobil dan datang ke kantor PT Berlin maju motor cabang Prabumulih di Sudirman Kecamatan Prabumulih Timur.

BACA JUGA:Waduh! Maksud Hati Minta Bantu Pendampingan Hukum, Malah Ditipu Oknum Pengacara Sendiri

BACA JUGA:Kasus Polisi Ditipu Sesama Polisi Gegerkan Publik, Terdakwa Terancam 4 Tahun Penjara, Dipecatkah?

"Korban Yulius memberikan uang muka sebesar Rp100 juta untuk pembelian mobil Mitsubishi Expander Cross," kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasi Humas AKP B Sijabat.

Nah, kendati uang helah diberikan. Namun mobil yang dipesan tak kunjung diterima oleh pelapor dan uang DP pelapor tidak dikembalikan hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Prabumulih Timur.

Nah, setelah lebih dari 3 tahun penyelidikan, tim kepolisian akhirnya berhasil menangkap tersangka, Rahmadi Yulianto.

"Tersangka ditangkap di jalan RA Kartini Kelurahan Sukajadi, kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Prabumulih Timur," tukasnya pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP.

BACA JUGA:Heboh, Oknum Perwira Polisi Ditipu Bintara Hingga Merugi Ratusan Juta Rupiah, Uangnya Habis untuk Foya-foya

BACA JUGA:Selebgram-TikTokers Asal Tanggerang Ditipu Pacar yang Diduga Advokat Gadungan Saat Berada di Palembang

Kejadian serupa, seorang ASN menjadi korban penipuan bisnis interior dan kehilangan uang ratusan juta rupiah.

Tak terima uangnya raib, M Kurniadi (40), melapor ke SPK Terpadu Polrestabes Palembang, Selasa 10 September 2024.

Warga Kertapati Palembang ini mengaku sudah menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum ASN berinisial WP (39) yang membuatnya harus merugi hingga Rp600 juta lebih.

Kategori :