TERKINI, 2000 Pedagang Ngotot Ingin Berjualan Lagi di Pasar 16 Ilir Palembang

Selasa 01-10-2024,15:02 WIB
Reporter : Indra Rikardo
Editor : Rahmat

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 inginkan haknya bisa kembali berdagang.

Perselisihan antara pedagang dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengenai revitalisasi pasar 16 Ilir belum menemui titik terang.

Polemik habisnya masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan Pasar Enam Belas (16) Ilir Palembang atas nama pemegang hak PT. Prabu Makmur, yaitu Hak Guna Bangunan Nomor: 641/16 Ilir Tgl. 3 Januari 1996 masih terus berkepanjangan. 

Ketua Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir Alfa mengatakan dia dan pedagang lainnya berharap ingin mendapatkan hak kembali. 

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Sosial dalam Upaya Penurunan Kemiskinan Ekstrem di Sumsel

BACA JUGA:Sekda Sumsel Edward Candra Buka Sosialisasi Program PT Taspen Bagi Kalangan ASN Pemprov Sumsel


Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) M Aflah -Dok: Indra/SUMEKS.CO-

"Tidak banyak yang kami harapkan dan inginkan, Kami hanya ingin hak kami kembali berdagang seperti biasa," kata M Aflah kepada SUMEKS.CO Selasa 1 Oktober 2024.

Menurut M Alfa mengatakan bahwa keberadaan Pasar 16 Ilir di Kota Palembang merupakan salah satu icon yang sudah berdiri sejak jaman dahulu. 

"Dari jaman dulu pasar 16 Ilir sudah ada banyak pedagang mencari nafkah untuk keluarganya. Makanya dengan permasalahan ini kami kesulitan berdagang," jelasnya.

Kendati demikian, lanjut M Alfa menuturkan P3SRS Pasar 16 Ilir tetap mendukung program pemerintah Kota Palembang dalam pembangunan.

"Namun, roda perekonomian Palembang sedikit banyak ada disini," ujarnya.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Raih Predikat Terbaik Ketiga Nasional Anugerah Layanan Investasi 2024

BACA JUGA:Dibekali Performa Terbaik dan Teranyar, Infinix Hot 50 4G Rilis di Ukraina dengan Spesifikasi Powerfull

M Aflah juga mengatakan, pihaknya sudah melaporkan masalah ini ke pihak terkait bahwa para pedagang memiliki Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang tidak bisa diganggu gugat oleh pengelola pasar dan Perumda Pasar.

Kategori :