"Ada 2.000 pedagang Pasar 16 Ilir pemilik SHMSRS. Kami berharap pihak terkait bisa mengeluarkan kebijakan agar para pedagang tetap bisa berjualan," jelasnya.
Sebab, berdasarkan klaim PT BCR dan Perumda Pasar bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) dan sertifikat tersebut tidak berlaku lagi sejak berakhir pada 2016.
"Tapi dalam undang-undang 74 bahwa SHM yang kami miliki itu beda dengan HGB, SHM kami tidak ada masa waktunya, tetap berlaku,” jelasnya.
BACA JUGA:Keren! Jembatan Ampera Hingga Sekanak Bakal Dijadikan Kawasan Kota Tua Palembang
BACA JUGA:Ramah Kelompok Rentan, Kejati Sumsel Raih Penghargaan dari Kementerian PAN RB
Sebenarnya revitalisasi ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Perumda Pasar Palembang Jaya selaku BUMD yang kegiatan usahanya adalah pengelolaan pasar di Kota Palembang.
Revitalisasi ini juga dilakukan dalam rangka optimalisasi potensi yang ada di Kawasan Pasar 16 Ilir Palembang yang tentu saja akan memberikan kemajuan serta memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana layanan bagi masyarakat di Pasar 16 Ilir Palembang.
Saat ini kondisi Gedung Pasar 16 Ilir sudah sangat memprihatinkan untuk sekelas Pasar yang menjadi icon dan pusat perdagangan di Kota Palembang.
Oleh karena itu, Pemkot Palembang melalui melalui PT. Bima Citra Realty selaku Pihak Pengelola Pasar 16 Ilir Palembang akan melakukan revitalisasi.
BACA JUGA:50 Anggota DPRD Palembang Periode 2024-2029 Ucapkan Sumpah, Berikut Daftar Namanya
BACA JUGA:Prediksi BMKG: Palembang Berawan Tebal Sepanjang Hari, Waspada Hujan Lebat di Beberapa Daerah Sumsel
P3SRS Inginkan Hak Kembali Berdagang di Pasar 16-Dok: Indra/SUMEKS.CO-
Dengan mengusung semangat transformasi dengan konsep water front, yang akan menjadikan Pasar 16 ilir tidak hanya menjadi pusat perdagangan namun menjadi pusat tujuan wisata tanpa menghilangkan nilai sejarah, budaya dan ciri khas Kota Palembang.